BLANTERTOKOSIDEv102
Peran Kejaksaan Melakukan Penagihan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peran Kejaksaan Melakukan Penagihan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Peran Kejaksaan Melakukan Penagihan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Peran Kejaksaan Melakukan Penagihan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Rp 0
Detail Buku
JudulPeran Kejaksaan Melakukan Penagihan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
PenulisDody W. Leonard Silalahi
PenerbitYOGA PRATAMA, Semarang
Tahun Terbit2024
ISBNdalam proses pengajuan
SINOPSISBuku ini membahas tentang peran Kejaksaan dalam melakukan penagihan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum. Salah satu cara mengembalikan kerugian Negara yang hilang tersebut adalah memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Upaya ini telah memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dari beberapa terpidana yang telah ditetapkan jumlahnya.

Produk Lainnya